Madiun 12, Oktober 2018 dilaksanakan Sosialisasi Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Jambanisasi bertempat di ruang pertemuan Kelurahan Pangongangan. Program ini harus berdasarkan kriteria bantuan mengacu pada data best Kementerian Sosial dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Madiun melakukan verifikasi terhadap calon penerima dengan kriteria yang telah ditetapkan sehingga program bantuan sosial ini tepat sasaran.
Model pembiayaan untuk Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Jambanisasi adalah berupa bantuan langsung kepada penerima (Bantuan Sosial). Dalam APBD Kota Madiun Belanja untuk Kegiatan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni dan Jambanisasi masuk ke dalam mata anggaran dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta bantuan langsung masuk ke rekening penerima bantuan.
Sasaran Bantuan RTLH dan Jambanisasi :
- Seluruh masayarakat yang termasuk data by name by addres yang diperoleh dari Pemutahiran Basis Data Terpadu/ PBDT 2015;
- Penetapan penerima Bansos RTLH dan Jamban dibuat setelah data diverifikasi lapangan;
- Sasaran desa/ kelurahan penerima Bansos RTLH adalah desa/ kelurahan yang masuk dalam kategori desa/ kelurahan miskin dengan prioritas tinggi;
- Kelurahan Pangongangan mendapatkan program bantuan RTLH sebanyak 3 penerima bantuan dan Jambanisasi sebanyak 2 penerima bantuan.
Pelaksanaan Program Bantuan RTLH dan Jambanisasi :
- Pelaksanaan pembangunan tersebut akan dimulai pada akhir bulan Oktober 2018
- Prioritas untuk RTLH adalah penggantian Atap ( Reng,Usuk dan Genteng )
- Prioritas untuk Jambanisasi adalah rumah tangga yang tidak memiliki jamban atau ada jamban tetapi tidak memenuhi syarat kesehatan.