Tentang Pejabat Pengeloa Informasi dan Dokumentasi
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lurah Pangongangan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu ( Keputusan Wali Kota Madiun Tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, no 042-401.109/21/2017).
Lurah ditunjuk sebagai Atasan PPID Pembantu membentuk kepengurusan PPID Pembantu Kelurahan Pangongangan. Sekretaris Kelurahan ditunjuk sebagai Pejabat Penyedia Informasi bagi PPID pembantu dengan tugas, baik secara periodic atau atas permintaan dari PPID atau atas inisiatif sendiri, untuk memberikan:
- Informasi yang wajib disediakan secara berkala;
- Informasi yang wajib disediakan setiap saat;
- Informasi yang wajib disediakan secara serta merta; dan/atau
- Informasi yang dikecualikan
Dasar hukum Pelayanan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- UU-No-25-Thn-2009-tentang-Pelayanan-Publik
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- SK Walikota Madiun No 042-401.109212017 Tentang Pembentukan PPID di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
- SK Lurah No 188.4-401.402.7/07/2017 Tentang PPID Pembantu Kelurahan Pangongangan
Tugas dan Tanggung Jawab PPID
Tugas dan Tanggung Jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14 adalah:
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
- Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
- Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses; dan
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.