Pangongangan – Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan. PPS terdiri dari satu orang ketua dan dua orang anggota yang berasal dari tokoh masyarakat atau warga setempat yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan . Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu oleh sekretariat yang berasal dari Perangkat Kelurahan. Setelah dilantik pada 24 Januari 2023 PPS Kelurahan Pangonganan yang diketuai oleh Abdul Hafid Mustofa dengan anggota Ayu Praharawati dan Futihatur Rohmah melakukan rapat koordinasi dengan sekretariat untuk menyelaraskan tugas dan kewajiban PPS dan sekretariat untuk kelancaran pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan. (admin)