Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Masiun bersama Perangkat Kelurahan Pangongangan dan Petugas Sosial Masyarakat (PSM) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Lansia Non Potensial Triwulan III Tahun 2025 kepada para penerima manfaat yang berdomisili di wilayah Kelurahan Pangongangan.
Pada penyaluran kali ini, bantuan diberikan kepada dua lansia ngebrok, yaitu Ibu Guntari dan Ibu Sukini, yang keduanya merupakan warga Kelurahan Pangongangan. Mengingat kondisi para penerima manfaat yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor kelurahan, proses penyaluran dilakukan secara door to door (rumah ke rumah) oleh perangkat Kelurahan Pangongangan bersama PSM.
Lurah Pangongangan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Madiun terhadap warga lanjut usia yang termasuk dalam kategori non potensial, dengan harapan dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari mereka.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh penerima manfaat mendapatkan haknya dengan tepat sasaran dan tepat waktu. Melalui kegiatan ini, kami juga ingin menunjukkan perhatian dan kepedulian kepada para lansia yang membutuhkan,” ujar Lurah Pangongangan.