Pangongangan – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu dan pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK,PPLN,PPS dan Pantarlih.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah orang yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2024. Anggota Pantarlih Pemilu ini bekerja dengan membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pemutakhiran data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pendaftaran Pantarlih Kelurahan Pangongangan dibuka mulai 26 – 31 Januari 2023 bertempat di Kantor Sekretariat PPS Kelurahan Pangongangan mulai pukul 08.00-16.00 WIB . Masa kerja Pantarlih mulai tanggal 6 Februari sampai 15 Maret 2023. Dokumen Persyaratan dapat diunduh di link: https://bit.ly/Pantarlih_KotaMadiun dan Pendaftaran Online Melalui https://bit.ly/Daftar_Pantarlih_Komad