Pangongangan – Sesuai tahapan pemilu tahun 2019 KPU Kota Madiun telah sampai pada tahapan Penetapan dan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara ( KPPS ). Pada tanggal 27 Maret 2019 bertempat di ruang Pertemuan Kelurahan Pangongangan dilaksanakan Pelantikan dan Pembekalan Anggota Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara ( KPPS ) Kelurahan Pangongangan yang diikuti 10 Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) yang tersebar di wilayah Kelurahan Pangongangan.
Komisioner KPU Kota Madiun, PPK Kecamatan dan Lurah Pangongangan turut menghadiri acara tersebut dan seusai Pelantikan dilanjutkan dengan pembekalan oleh ketua PPS Kelurahan Pangonganganan. Komisioner KPU Kota Madiun pada kesempatan sambutannya menyampaikan bahwa KPPS harus benar – benar netral, juga nantinya ada 5 kartu suara yang harus dicoblos jadi harus hati – hati. “Untuk pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap ( DPT ) tetap bisa memilih dengan menunjukkan eKTP atau A5 pada jam – jam terakhir dan bila surat suara di TPS tersebut ada, bila habis bisa dikoordinasikan dan diarahkan di TPS lainnya” lanjutnya.
Pada kesempatan lain Lurah Pangongangan juga menyampaikan bahwa kelurahan pangongangan mendukung penuh dalam pelaksanaan pada taggal 17 April mendatang dengan memberikan fasilitasyang diperlukan oleh PPS kelurahan pangongangan, sehingga bisa lancar, serta anggota Linmas yang disiapkan untuk TPS dan Posko di Kantor Kelurahan Pangongangan.
[metaslider id=”2292″]