Skip to content
WEBSITE RESMI PPID PELAKSANA KELURAHAN PANGONGANGAN
Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kelurahan
    • Misi, Visi & Moto Kelurahan
    • Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Program dan Kegiatan
      • RENCANA PROGRAM KEGIATAN KELURAHAN PANGONGANGAN
      • Penyelenggaraan Kelurahan
      • RPJMK Kelurahan
      • MusrenbangKel
      • Inventaris dan Aset
      • PENGADAAN BARANG DAN JASA
    • Profil Personil Kelurahan
    • Peta Kelurahan
    • Monografi Kelurahan
  • Pelayanan
    • Pelayanan Offline
    • Pelayanan Online
  • Layanan Publik
    • Maklumat Layanan
    • Pakta Integritas
    • Kode Etik
    • Laporan SKM
    • LAPORAN PENGADUAN PUBLIK
    • Pengaduan
      • ALUR Pengaduan & PENYALAHGUNAAN WEWENANG
    • Laporan Kinerja
      • Laporan Perjanjian Kinerja
      • Laporan Capaian Kinerja
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKjIP )
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Standart Pelayanan Publik (SPP)
  • Berita Terkini
    • PEMILU 2024
    • INFO PENTING JADWAL PELAYANAN VAKSINASI DLL
    • Artikel
  • Kelembagaan
    • LPMK
    • PKK
    • RT/RW
    • KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
    • Karang Werda
    • Karang Taruna
    • LKK
    • Koperasi
    • Linmas
    • Poskeskel
  • Galery
    • Video
    • Foto Kegiatan Kelurahan
  • PPID
    • Profil
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Tentang PPID
      • SK & Struktur Organisasi PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Maklumat PPID
      • Kontak PPID Pembantu
      • Instrumen KIP
      • Seputar PPID
      • Pedum PPID
      • SOP Permohonan Informasi
      • SOP Pengajuan Keberatan
      • Data SOP PPID
    • Layanan Informasi
      • Form Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Mekanisme atau Proses
      • JADWAL PIKET PPID
    • Daftar Informasi Publik
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Dikecualikan
      • Laporan Kinerja PPID
      • Aspirasi dan Pengaduan
      • Pemohon Informasi
  • Regulasi
    • Perwal 32 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkot madiun
    • Kepwal 35 tahun 2002 tentang jam kerja
    • Perwal No 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah
    • PERDA 20 TAHUN 2018
    • Undang – Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Menteri
    • Komisi Informasi Pusat
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Peraturan Walikota
    • Keputusan Walikota
    • Keputusan Lurah
  • INFO DATA
    • DTKS 2022
    • PENERIMA PROGRAM BANTUAN RTLH & JAMBAN 2022
    • UMKM 2021
    • PBB
    • PENDUDUKAN
    • DATA KEMISKINAN
  • Potensi
    • Rekreasi Keluarga
    • Kuliner
    • Perbelanjaan
    • Penunjang lain
      • Hotel /Penginapan
      • Perbankan
  • LHKASN
  • PENGHARGAAN
  • Aplikasi Puskesos
  • MAKAM PRECET PANGONGANGAN
    • DATA NAMA YANG DIMAKAMKAN DI MAKAM PRECET
    • PANGERAN DIPONEGORO & KEMUNING
    • Kembang MAWAR, Mawi-Arsa
    • BUNGA KENANGA
    • Kembang KANTHIL (Kanthi Laku, Tansah Kumanthil)
    • POHON ELO / LO JAWA (pohon yang disucikan)
    • BUNGA KAMBOJA
    • Kembang MLATHI,Rasa Melad Saka Njero Ati
  • Tranparansi Anggaran
    • Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
    • Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
    • RENSTRA OPD
  • FORKA PANGO ( Informasi Kegiatan Kelurahan Pangongangan )
  • FAQ
  • LOWONGAN PEKERJAAN 2025
Menu

Musrenbang Kelurahan

Posted on January 16, 2018January 16, 2018 by admin

Musrenbang Kelurahan Pangongangan

Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kelurahan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya. Musrenbang kelurahan Pangongangan dilakukan 12 Januari 2018 untuk menyusun rencana kegiatan tahunan dengan mengacu/memperhatikan pada rencana pembangunan jangka menengah Kelurahan (RPJMK) yang telah  disusun untuk 5 tahun kedepan.

Musrenbang kelurahan adalah forum dialogis antara pemerintah dengan pemangku kepentingan dari suatu isu/persoalan, kebijakan, peraturan, atau program  pembangunan yang sedang dibicarakan. Dalam musrenbang kelurahan, pemerintah kelurahan dan warga berembug dalam menyusun program tahunan di kelurahan, musrenbang kelurahan menjadi media dialog dan penyepakatan penyusunan program dan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan, baik yang ditangani secara swadaya, melalui pos bantuan daerah, menjadi bagian Renja Kelurahan, maupun diajukan untuk ditangani oleh SKPD lain yang relevan dengan usulan yang ada.

TUJUAN MUSRENBANG KELURAHAN

Tujuan Musrenbang Kelurahan yaitu:

  1. Menyepakati prioritas kebutuhan dan kegiatan yang termasuk urusan pembangunan yang menjadi wewenang kelurahan yang menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Kelurahan.
  2. Prioritas kegiatan kelurahan yang akan dilaksanakan oleh warga kelurahan yang dibiayai melalui dana swadaya masyarakat dan dikoordinasikan oleh lembaga kemasyarakatan di kelurahan setempat.
  3. Prioritas kegiatan kelurahan yang akan dilaksanakan kelurahan sendiri yang dibiayai melalui dana bantuan dari pemerintah kota
  4. Prioritas kegiatan pembangunan kelurahan yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD kota atau APBD propinsi.
  5. Menyepakati Tim Delegasi kelurahan yang akan memaparkan persoalan yang ada di kelurahannya di forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya.

KELUARAN MUSRENBANG KELURAHAN

Keluaran Musrenbang Kelurahan adalah:

  1. Daftar prioritas kegiatan urusan pembangunan untuk menyusun Rencana Kerja kelurahan
  2. Daftar prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan secara swadaya
  3. Daftar permasalahan prioritas yang akan diajukan ke musrenbang kecamatan
  4. Daftar nama Tim Delegasi Kelurahan yang akan mengikuti musrenbang kecamatan.
  5. Berita acara musrenbang kelurahan

PROSES  MUSRENBANG KELURAHAN

Pra Musrenbang Kelurahan

Yang perlu disiapkan untuk penyelenggaraan adalah :

  1. Pembentukan Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) oleh Lurah
  2. Menetapkan fasilitator yang berasal dari aparat (ditentukan oleh Lurah) dan masyarakat (dipilih oleh warga);
  3. Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang Kelurahan;
  4. Mempersiapkan bahan/materi untuk Musrenbang Kelurahan;
  5. Mengumumkan secara terbuka tentang jadwal, agenda, dan tempat Musrenbang Kelurahan;
  6. Melakukan musyawarah/rembug RT/RW
  7. Daftar prioritas masalah dari tingkat di bawah Kelurahan
  8. Peta potensi dan permasalahan Kelurahan (peta kerawanan kemiskinan, pengangguran, dll.);
  9. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kelurahan;
  10. Informasi dari Pemerintah Kota tentang perkiraan jumlah Dana Alokasi Kelurahan yang akan dialokasikan Kelurahan yang bersangkutan;
  11. Informasi dari Pemerintah Kota tentang isyu-isyu strategis daerah;
  12. Informasi tentang jumlah usulan yang dihasilkan pada forum sejenis di tahun sebelumnya yang telah terealisasi.
  13. Evaluasi pelaksanaan pembangunan Kelurahan pada tahun sebelumnya.
  14. Daftar nama para wakil kelompok fungsional/asosiasi warga, koperasi, LSM atau organisasi lain dan pedagang.

Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan

  1. Pendaftaran peserta.
  2. Pemaparan Camat atas prioritas kegiatan pembangunan di Kecamatan yang bersangkutan
  3. Lurah mempresentasikan prioritas masalah  Kelurahan sesuai hasil Pra Musrenbang (seperti kemiskinan, pengangguran, kesehatan, dan pendidikan);
  4. Membahas Dokumen RPJM Kelurahan (Hasil evaluasi Renja SKPD Kelurahan yang sudah berjalan).
  5. Menyampaikan informasi tentang perkiraan jumlah Dana Alokasi Kelurahan yang berasal dari pemerintah Kota (Kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh SKPD yang sudah berjalan di wilayah kelurahan)
  6. Menyampaikan informasi tentang isyu-isyu strategis Kota;
  7. Membahas pelaksanaan pembangunan Kelurahan tahun sebelumnya termasuk mendiskusikan tentang jumlah usulan yang dihasilkan pada forum sejenis di tahun sebelumnya yang telah terealisasikan;
  8. Merumuskan kriteria bersama dalam menentukan prioritas untuk menyeleksi usulan;
  9. Pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat Kelurahan  oleh beberapa perwakilan dari masyarakat misalnya : ketua RW / RT, PKK, Karang Taruna dan lain-lain.
  10. Pemisahan kegiatan berdasarkan: a). Kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat Kelurahan dan  b). Kegiatan yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan dibahas dalam Musrenbang tahunan Kecamatan.
  11. Membahas prioritas pembangunan tahun yang akan datang beserta pendanaannya sesuai dengan potensi serta permasalahan kelurahan;
  12. Penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun yang akan datang sesuai dengan potensi serta permasalahan di Kelurahan yang akan diusung ke Musrenbang Kecamatan
  13. Musyawarah penentuan tim delegasi Kelurahan dengan proses sbb:
  • Penyampaian/penyepakatan kriteria tim delegasi Kelurahan.
  • Penentuan calon dari peserta musrenbang kelurahan.
  • Pemilihan/pengambilan suara.
  • Penyampaian/penyepakatan mandat yang diberikan kepada tim delegasi
  • Penetapan daftar nama 3-5 orang (masyarakat) delegasi dari peserta Musrenbang Kelurahan untuk menghadiri musrenbang Kecamatan. Dalam komposisi delegasi tersebut terdapat perwakilan perempuan
  • Berita acara Musrenbang Tahunan

Narasumber

  1. Lurah,
  2. Ketua LPMK,
  3. Camat dan aparat Kecamatan,
  4. Pejabat dari Bappeda

Partisipan Musrenbang Kelurahan

Seluruh komponen masyarakat yang berada di Kelurahan, seperti :

  • Ketua RT/RW;
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK),
  • Kelompok Perempuan,
  • Keterwakilan kelompok usia
  • Organisasi Masyarakat,
  • Pengusaha,
  • Kelompok-kelompok masyarakat marginal, dan lain-lain.
  • Keterwakilan berbagai sektor (ekonomi/ kesehatan/ pendidikan/ lingkungan/dsb.);

Pasca Musrenbang Kelurahan

Tim Delegasi bersama dengan tim penyelenggara Musrenbang melakukan :

  • Rapat kerja finalisasi dokumen Renja Kelurahan
  • Penyusunan Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Swadaya Kelurahan
  • Daftar Prioritas Permasalahan Pembangunan Kelurahan

https://sippn.menpan.go.id/instansi/pemerintah-kota-madiun-7921

Open Data Kota Madiun

Pemerintah Kota Madiun

PPID Kota Madiun

Awak Sigap

Pengajuan Keberatan

Cak Wayan

June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Nov    

  • Wali Kota Madiun dan Wakil Wali Kota Meriahkan Jajanan UMKM di Taman Lalu Lintas Bantaran
  • Pendekar PUSH BIKE Walikota Championship 2025 Resmi Dimulai, Wali Kota Madiun Lakukan Pemberangkatan Simbolis di Taman Lalu Lintas Bantaran
  • TARKAM KEMENPORA 2025 – Kota Madiun
  • PENDEKAR PUSH BIKE Walikota Championship 2025 Kota Madiun di Taman Lalu Lintas Bantaran Kota Madiun
  • Perangkat Kelurahan Pangongangan Mengikuti Kegiatan Kerja Bakti yang di ikuti oleh Seluruh Perangkat Kelurahan Se-Kecamatan Manguharjo Kota Madiun di Pasar Kawak Gedongan Kota Madiun pada Jumat, 21 November 2025
  • Kelurahan Pangongangan Menggelar Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) pada Jumat, 21 November 2025 sebagai langkah awal penyusunan perencana pembangunan tahun 2027
  • Perangkat Kelurahan Pangongangan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Kepegawaian Se-Kecamatan Manguharjo Kota Madiun di Pasar Kawak Gedongan
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
https://kotamadiun.lapor.go.id/
https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login
https://lpse.madiunkota.go.id/eproc4/
https://sirup.lkpp.go.id/
Lowongan Pekerjaan

https://bpbd.madiunkota.go.id/

  • Jam Pelayanan
  • Senin s/d Kamis : 07.00 WIB - 15.30 WIB
  • Jumat : 06.30 WIB - 14.30 WIB

Jam pelayanan menyesuaikan jam kerja, yaitu hari Senin-Jumat.

Senin - Kamis : 07:00 - 15:30

Jumat : 06:30 - 14:30

Jika ada kepentingan mendesak, Anda dapat menghubungi kami melalui kontak yang tertera.

Alamat : Jalan Pandan  No.02 Madiun  Telp. (0351) 467527 Website : https://kelurahan-pangongangan.madiunkota.go.id Email : kelurahanpangongangan@madiunkota.go.id

© 2026 WEBSITE RESMI PPID PELAKSANA KELURAHAN PANGONGANGAN | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme