Lomba Harus Memberi Manfaat Nyata bagi Masyarakat
1. Pengertian
Perlombaan Desa / Kelurahan adalah Penilaian Perkembangan pembangunan atas usaha Masyarakat Desa / Kelurahan yang bersangkutan dalam Kurun waktu 1 (satu) Tahun
penilaian dilakukan dari mulai tingkat kecamatan sampai dengan tingkat Nasional.
2. Tujuan
Perlombaan Desa / Kelurahan adalah salah satu upaya untuk mendorong usaha Pembangunan Masyarakat atas dasar tekad dan kekuatan sendiri sekaligus meneliti dan menilai keberhasilan usaha-usaha masyarakat dalam pembangunan desa / kelurahan selama satu tahun.
Secara Umum Tujuan dari Perlombaan Desa / Kelurahan :
- Untuk mendorong usaha pembangunan yang dilaksanakan Masyarakat Desa / Kelurahan atas dasar tekad dan kekuatan sendiri.
- untuk mengetahui kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Masyarakat di desa / Kelurahan selama kurun waktu satu tahun dalam wujud peningkatan kualitas hidup ekonomi, Politik, Sosial dan budaya serta keamanan dan ketertiban.
- untuk menetapkan desa / kelurahan yang berprestasi dalam pelaksanaan pemberdayaan Masyarakat.
3. Sasaran
Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu satu tahun terakhir yang dilaksanakan oleh Masyarakat desa / Kelurahan bersama-sama dengan Pemerintah yang dititik beratkan pada usaha Kegotong-royongan dan keswadayaan Masyarakat berdasarkan data realita pembangunan sejak bulan Januari sampai dengan Desember. dengan pembanding hasil pembangunan pada tahun sebelumnya.
4. Dasar Hukum
Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan Perlombaan Desa / Kelurahan adalah Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tanggal 12 Maret 2007 perihal pedoman penyelenggaran Perlombaan desa / Kelurahan.
5. Materi Penilaian
a. Materi pokok penilaian meliputi 8 (delapan) indikator atau bidang, yaitu :
- Pendidikan meliputi 3 indikator : Dinas Pendidikan
- Kesehatan Masyarakat meliputi 6 indikator : Dinas Kesehatan
- Ekonomi Masyarakat meliputi 4 indikator : Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas Pertanian.
- Keamanan dan Ketertiban meliputi 11 indikator : Satpol PP
- Partisipasi Masyarakat meliputi 5 indikator : Bappeda dan Dinas Sosial.
- Pemerintahan meliputi 2 indikator : Kabid Pemberdayan Pemerintahan, dan Bagian Pemerintahan
- Lembaga Kemasyarakatan meliputi 8 indikator : Kabid Penguatan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat.
- Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) meliputi 2 indikator : PKK Kota Madiun
b. Materi pendukung yaitu :
- Kreativitas dan inisiatif daerah
- Produk unggulan daerah
- Kinerja Pemerintah
- Keamanan dan Ketertiban