Pangongangan,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) merupakan kebijakan pemerintah dalam menangani kasus Covid-19 di Indonesia sejak awal tahun 2021, yang mana sebelumnya pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau sering disebut PSBB.
Seperti yang terlihat di Aula Kelurahan Pangongangan Jalan Pandan nomor dua pada Kamis ( 28/10 ) mulai pukul 13.00 Wib hingga selesai, pertemuan yang dihadiri oleh lima belas orang peserta tersebut membahas tentang persebaran Covid-19 di Kelurahan Pangongangan yang berada di zona hijau Eva Anjarika, S.STP selaku Lurah Pangongangan mengatakan ” Pangongangan berada di zona hijau maka dari itu mari kita bersama-sama mempertahankan dengan cara mematuhi prokes, untuk bapak/ibu ketua RT/RW, toga, Tomas untuk tetap melakukan prokes dilingkungan nya masing-masing” katanya.
Dalam pertemuan tersebut juga turut di bagikan desinfektan, sabun cuci tangan untuk setiap RT sewilayah Kelurahan Pangongangan. Dalam hal ini Lurah Pangongangan menghimbau agar apa yang didapat digunakan sebagaimana mestinya untuk kebutuhan warganya.
Tujuan diadakan pertemuan ini untuk koordinasi dan evaluasi tiga pilar dan warga yang diwakili oleh ketua RT/RW, toga, tomas terkait kondisi Covid-19 di wilayah Kelurahan Pangongangan.
Pertemuan ini berjalan dengan lancar dan menerapkan protokol kesehatan. ( Admin )