PEMERINTAH KOTA MADIUN
KECAMATAN MANGUHARJO
KELURAHAN PANGONGANGAN
JL.PANDAN NO. 02 TELP. (0351) 467527, 4772787 MADIUN 63121
Website http://kelurahan-pangongangan.madiunkota.go.id
KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN PANGONGANGAN
KECAMATAN MANGUHARJO
KOTA MADIUN
NOMOR : TAHUN 2017
TENTANG
PENGANGKATAN SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIAT
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KELURAHAN PANGONGANGAN
KECAMATAN MANGUHARJO KOTA MADIUN
PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
TAHUN 2018
KELURAHAN PANGONGANGAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) dan Ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf “a” diatas, maka perlu menetapkan Keputusan Kelurahan Pangongangan tentang Pengangkatan Sekretaris Dan Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Memperhatikan : 1. Surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun Nomor:193/PP.05.3-SD/3577/KPU-Kot/VII/2017 Tanggal 3 Juli 2017 Perihal Dukungan Pemerintah pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018;
2. Surat Camat Manguharjo Nomor : 800/584/401.402/2017 Tanggal 22 Agustus 2017 Perihal Penetapan Sekretaris dan staf Sekretaris PPS.
3. Surat usulan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun tentang usulan Sekretaris PPS, Staf Sekretariat Urusan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Staf Sekretariat Urusan Tata Usaha, Keuangan dan Logistik Pemilihan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PENGANGKATAN SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KELURAHAN PANGONGANGAN KECAMATAN MANGUHARJO KOTA MADIUN PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018.
KESATU : Mengangkat Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, dengan nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KEDUA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui belanja Hibah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018;
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 sesuai dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Madiun
Pada Tanggal , 09 Oktober 2018
KELURAHAN PANGONGANGAN,
SLAMET, SH
Penata
NIP. 19670619 199006 1 001
LAMPIRAN KEPUTUSAN KELURAHAN PANGONGANGAN
NOMOR : TAHUN 2017
TANGGAL : 09 OKTOBER 2017
TENTANG : Pengangkatan Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
NO. | KELURAHAN | NAMA | JABATAN |
1 | 2 | 3 | 4 |
1.
|
PANGONGANGAN
|
1. MINARTO, A.Md.KL |
1. SEKRETARIS PPS
|
2. RUNTUT WIDAJATI, B.Sc | 2. STAF SEKRETARIAT URUSAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMILIHAN | ||
3. TITI RAHAYU |
3. STAF SEKRETARIAT URUSAN TATA USAHA , KEUANGAN, DAN LOGISTIK PEMILIHAN |