Pangongangan – Menindaklanjuti SE Walikota Madiun tentang pelaksanaan apel di seluruh perangkat daerah, maka perangkat kelurahan melaksanakan apel pagi setiap pukul 07.00 dan apel sore pukul 14.30. Sedangkan apel bersama di Kecamatan Manguharjo dilaksanakan satu bulan sekali pada hari rabu. Apel ini bertujuan untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai serta untuk mendengarkan arahan dan pembinaan dari pimpinan. Dalam apel yang digelar pada 16 Februari 2022 di Halaman Kantor Kelurahan Pangongangan, Lurah Pangongangan Eva Anjarika Rahmawati S.STP selaku penerima apel menyampaikan bahwa Apel Kerja adalah kewajiban perangkat kelurahan yang harus dilaksanakan, yang merupakan awal kedisiplinan dan keberhasilan kinerja. bahkan kesadaran mengikuti apel harus semakin ditanamkan pada seluruh perangkat Kelurahan baik ASN maupun Non ASN. (admin)