MADIUN – Para warga kurang mampu di Kelurahan Pangongangan yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) boleh bergembira dengan perubahan cara penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial RI untuk tahun 2018 ini. Mulai Januari ini, transferan dana ke rekening KPM akan dilakukan secara bulanan.
BPNT ini merupakan pengganti program rastra atau beras sejahtera yang dulu bernama raskin atau beras untuk warga miskin. Program ini juga berbeda dengan program sebelumnya yang masih menerapkan model tebusan atau warga membeli beras dengan harga lebih murah.
Sekarang ini (BPNT) warga tidak mengeluarkan uang. Program ini adalah bantuan sosial yang langsung disalurkan ke rekening KPM. Mereka dapat kartu (Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) yang cara pemakaiannya seperti kartu ATM debit tapi tidak bisa diuangkan. Mereka bisa belanja bahan pangan di lokasi yang ditentukan yaitu e-Warong Kube PKH yang ada di sekitar rumah warga, toko yang sudah menjadi agen bank. Untuk wilayah Kelurahan Pangongangan e-Warong berada di toko “Tirta Pandan Sari ” Jl. Pandan no. 15, Madiun
Penerima BPNT tahap 2 di Kelurahan Pangongangan pada Hari Jum’at tanggal 6 April 2018 telah diterimakan kepada penerima warga tidak mampu. Data penerima penerima sebanyak 73 orang menerima manfaat, dan 2 penerima tidak bisa mengambil dengan alasan yaitu : 1 orang meninggal dan 1 orang menjadi TKW data penerima tersebut dibawah ini. ( Minarto )
[gview file=”http://kelurahan-pangongangan.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2018/04/BPNT-KELURAHAN.pdf”]