Pangongangan,- Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintahmemiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS ) pada tingkat Nasional. BAZNAS dinyatakan Pemerintah sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Pemerintah melalui Menteri Agama. Kali ini BAZNAS yang berada diwilayah…