Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. KM Kominfo No.117 Tahun 2010 dirubah menjadi KM Kominfo No. 1740 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi public, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi public melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan Email : kelurahanpangongangan@gmail.com dan website : http://kelurahanpangongangan-madiunkota.go,id
OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Kelurahan Pangongangan penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
I’m now not positive the place you’re getting your information, however good topic. I must spend some time studying much more or figuring out more. Thank you for great info I used to be on the lookout for this info for my mission.|
I’m curious to find out what blog platform you happen to be utilizing? I’m experiencing some minor security problems with my latest blog and I would like to find something more safe. Do you have any recommendations?|
I was very pleased to discover this page. I want to to thank you for ones time
for this wonderful read!! I definitely really liked every bit
of it and I have you book-marked to see new things in your website.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
It’s a shame you don’t have a donate button! I’d without a doubt
donate to this superb blog! I guess for
now i’ll settle for book-marking and adding your RSS feed to my Google account.
I look forward to brand new updates and will share this
site with my Facebook group. Chat soon!
naturally like your website however you have to test the spelling on several of your posts.
Many of them are rife with spelling problems and I find it very bothersome to inform the
reality nevertheless I will surely come again again.