Kelurahan tangguh bencana adalah yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan.
Dasar Kelurahan tangguh bencana mempunyai karakteristik memiliki kemampuan beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana secara mandiri dengan cara pemetaan wilayah rawan bencana dan pelatihan masyarakat terutama anggota linmas dalam tanggap darurat bila ada kejadian yang mendadak serta kelengkapan sarana prasarana di poskamling setempat. Dan tetap mempertahankan struktur dan fungsi – fungsi dasarnya bahwa pada saat bencana sertamampu memulihkan diri dan melinting balik setelah bencana.
Adapun tujuan kelurahan tangguh bencana meliputi :
Melindungi masyarakat yang tinggal dikawasan rawan bencana dari dampak – dampak dari bencana.
Meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya kelompok rentan dalam pengelolaan sumber daya dalam rangka mengurangi resiko bencana.
Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi pengurangi resiko bencana.
Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan tehnis bagi penanganan resiko bencana.
Meningkatkan kerjasama antara para pemangku kepentingan dalam PRB,pihak pemerintah daerah, sektor swasta, perguruan tinggi, LSM, organisasi masyarakat dan kelompok lainnya yang peduli.
Pemanfaatan Sumberdaya lokal. Keberlanjutan : Sinkronisasi program/kegiatan K/L, Lembaga Int’l / Lokal. Pelibatan seluruh lapisan masyarakat Dukungan Pemerintah/ pemerintah daerah. Pengarus-utamaan PRB. 10. DESA TANGGUH. BENCANA Pemaduan PRB dalam Pembangunan. Peningkatan Pengetahuan dan Kesadaran Penerapan manajemen risiko. Peningkatan Kapasitas. Pengurangan Kerentanan.Sistem Nasional Penanggulangan Bencana. LEGISLASI. PERENCANAAN. KELEMBAGAAN. PENDANAAN. PENINGKATAN KAPASITAS / IPTEK. PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA.KATEGORI. NO. INDIKATOR. LEGISLASI. 1/8. Kebijakan/Peraturan di Desa/Kel tentang PB/PRB. PERENCANAAN. 2/9. Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Komunitas, dan/atau Rencana kontijensi. KELEMBAGAAN. 3/7. Forum PRB. 4/6a. Relawan Penanggulangan Bencana. 5/10. Kerjasama antar pelaku dan wilayah. PENDANAAN. 6/11. Dana tanggap darurat. 7/12. Dana untuk PRB. PENGEMBANGAN KAPASITAS. 8/4. Pelatihan untuk pemerintah desa. 9/6. Pelatihan untuk tim relawan. 10/5. Pelatihan untuk warga desa. 11/13. Pelibatan/partisipasi warga desa. 12/14. Pelibatan Perempuan dalam tim relawan. PENYELENGGA-RAAN PENANGGULANGAN BENCANA. 13/1. analisa Ancaman, Kerentana , Kapasitas dan risiko, 14/2. Peta dan jalur evakuasi serta tempat pengungsian. 15/3. Sistem peringatan dini. 16/15. Pelaksanaan mitigasi struktural (fisik) 17/16. Pola ketahanan ekonomi untuk mengurangi kerentanan masyarakat. 18/17. Perlindungan kesehatan kepada kelompok rentan. 19/18. Pengelolaan sumber daya alam (SDA) untuk PRB. 20/19. Perlindungan aset produktif utama masyarakat.