Pangongangan – Salah satu pemanfaatan Dana Kelurahan adalah mengadakan Pelatihan Pangrukti Layon. Kegiatan ini merupakan berujuan supaya Pangrukti Layon lingkungan mampu memberikan pelayanan pangrukti layanan sendiri di lingkungannya masing-masing. Pelatihan ini dihadiri 35 orang, dari perwakilan lingkungan di 9 RW Kelurahan Pangongangan. Narasumber pelatihan pangrukti Layon ini adalah Ibu Siti Hamdanah, A.Ag dan Mustaqim dari Kemenag Kota Madiun serta Ibu Mia Rahajeng dari Dinkes Kota Madiun.
Dalam pelatihan tersebut Rabu ( 20/11 ) peserta dilatih tentang tata cara pengurusan jenazah. Mulai dari mengenali dan memahami apa yang harus dilakukan ketika menjelang seseorang sakaratul maut, bagaimana memandikan jenazah yang benar, sampai dengan prosesi mengkafani jenazah. Dijelaskan pula hal-hal yang sebaiknya dihindari dan tidak diperbolehkan dalam pengurusan jenazah. Kegiatan yang diberikan oleh Tim Kemenag Kota Madiun.
Pelatihan berlangsung baik dan menyenangkan karena selain teori dan praktek langsung yang diperagalan langsung, ada hal-hal baru yang disampaikan. Tidak ketinggalan ada juga acara tanya jawab mengenai kesulitan-kesulitan yang ditemui saat melaksanakan ngrukti layon
Disesi akhir pelatihan ini Ibu Mia Rahajeng dari Dinkes Kota Madiun, tentang penanganan jenazah ODHA ini lebih menitikberatkan pada terpenuhinya alat pelindung diri tenaga pemulasaran jenazah. “Prinsipnya penanganan jenazah ODHA sama dengan jenazah penderita infeksius lainnya, hanya lebih menitikberatkan pada alat pelindung diri,” ungkap Mia Rahajeng.
Alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan dalam pemulasaraan jenazah ODHA ini sangat mudah didapatkan di pasaran dan terjangkau dari segi harga. APD tersebut meliputi sarung tangan (handscoone), celemek plastik (aprone), penutup kepala (hairnet), penutup hidung (masker), kacamata dan sepatu bot.
Selain pemenuhan APD bagi pemulasara jenazah, prinsip pemulasaran jenazah ODHA yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan air limbah saat memandikan jenazah yang harus dilokalisir sedemikian rupa. Air bekas memandikan jenazah ODHA tidak boleh dibuang secara sembarangan melainkan harus ditampung di dalam kubangan dan ditimbun. “Sehingga prinsip harus meminimalkan air. Setelah semua selesai, semua peralatan bekas pemulasaran dicuci dengan klorin,” terangnya. ( Admin-Somo )