Musrenbang Kelurahan Pangongangan Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kelurahan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya. Musrenbang kelurahan Pangongangan dilakukan 12 Januari 2018 untuk menyusun rencana kegiatan tahunan dengan mengacu/memperhatikan pada rencana pembangunan jangka menengah Kelurahan (RPJMK) yang telah disusun untuk 5 tahun kedepan. Musrenbang kelurahan…
Data SOP PPID
SOP PPID Kelurahan Pangongangan Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi public, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi public melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan Website SOP Penyusunan Informasi SOP PPID Penyususnan DIP Kelurahan Pangongangan 2017 SOP Pelayanan Informasi Publik SOP PPID Pelayanan Informasi Publik Kelurahan…
Aplikasi Pembuatan KP-4
Untuk mempermudah pembuatan dan pengisian data pengawai khususnya pembuatan Surat Keterangan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4) maka saya beranikan diri mencoba membuat sebuah aplikasi sederhana form KP4 dari Ms. Excel. Aplikasi ini tinggal mengisi data-data pengawai didatabase saja dan apabila data sudah lengkap tinggal cetak form KP4. Aplikasi Pembuatan KP-4 sederhana Ms. EXCEL ini sengaja kami…
SOP Pengajuan Keberatan
Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali a) Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat : Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan…
Form Permohonan Informasi
Permohonan Informasi Pemohon Informasi mengajukan permohonan informasi oleh Badan Publik. Dengan mengisi Formulir yang telah disediakan Pemberitahuan Tertulis Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan Pemberitahuan Tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x…