Pangongangan – Rumah tidak layak huni (RTLH) adalah rumha yang tidak memnuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni. Program RTLH di Kota Madiun dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Kelurahan (TPKK).
Di Kelurahan Pangongangan, untuk tahun 2024 ada tiga rumah yang mendapatkan bantuan RTLH. Bantuan sebesar 15 Juta Rupiah digunakan untuk memperbaiki bagian rumah seperti atap, lantai dan dinding.
Kamis, 16 Mei 2024 Lurah Pangongangan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Ketua TPKK Kelurahan Pangongangan melaksanakan monitoring dan evaluasi di Rumah penerima bantuan RTLH Bapak Hariyanto.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan RTLH bisa diusulkan melalui musrenbang mulai dari tingkat RT, Kelurahan ,KEcamatan hingga tingkat Kota dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. (admin)