Pangonganan – Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 03 dan RW 06 di Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, telah sukses dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah antar Ketua Rukun Tetangga (RT). Proses ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang mengatur bahwa pengurus RW dipilih dari dan oleh pengurus RT dalam wilayah RW yang bersangkutan.
Musyawarah pemilihan Ketua RW dilaksanakan secara terpisah di aula Kantor Kelurahan Pangonganagn pada Selasa 29 April 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh ketua RT beserta pengurusnya, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari Kelurahan Pangongangan. Dalam suasana demokratis dan penuh kekeluargaan, peserta musyawarah secara mufakat memilih Ketua RW yang dianggap mampu mengemban amanah dan memperkuat koordinasi antarwarga.
Dari hasil musyawarah, Bapak Farid Wahyudi terpilih sebagai Ketua RW 03 menggantikan ketua sebelumnya yang telah selesai masa jabatannya. Sementara itu, Bapak Imron Rosyadi dipercaya untuk memimpin RW 06.
Lurah Pangongangan, Eva Anjarika RAhmawati,S.STP , menyampaikan bahwa proses pemilihan ini mencerminkan implementasi regulasi daerah yang baik dan partisipatif. “Sesuai amanat PERDA Kota Madiun No. 7 Tahun 2013, pemilihan Ketua RW dilaksanakan secara musyawarah oleh para pengurus RT. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai demokrasi lokal masih terjaga di lingkungan masyarakat kita,” ujarnya. Dengan terpilihnya Ketua RW baru, diharapkan koordinasi dan pelayanan masyarakat di tingkat RW dapat berjalan semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan warga.