Pangongangan – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kelurahan Pangongangan Tahun Anggaran 2025, Kejaksaan Negeri Kota Madiun kembali melaksanakan kegiatan penerangan hukum melalui program Jaksa Sambang Kelurahan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 24 April 2025 dan bertempat di Aula Kantor Kelurahan Pangongangan dan dihadiri oleh Lurah Pangongangan beserta perangkat kelurahan, Pokmas Pandan Bhakti Karya, Ketua LPMK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta ketua RW.
Dicky Andi Firmansyah, S.H, M.H selaku Kasi Intelijen yang menjadi Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun memberikan pemahaman hukum terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan, khususnya yang bersumber dari APBD, serta penekanan terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara dan menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah upaya preventif agar pembangunan di tingkat kelurahan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. “Kami hadir sebagai mitra strategis yang siap memberikan pendampingan dan masukan hukum, agar kegiatan pembangunan seperti pekerjaan PJU dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Lurah Pangongangan Eva Anjarika Rahmawati, S.STP menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini. “Penerangan hukum dari Kejaksaan sangat membantu kami dan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, khususnya pekerjaan PJU, agar tidak terjadi penyimpangan dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan PJU di Kelurahan Pangongangan memiliki pemahaman hukum yang kuat dan dapat bekerja secara profesional, transparan, serta bertanggung jawab demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat.