Skip to content
WEBSITE RESMI PPID PELAKSANA KELURAHAN PANGONGANGAN
Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kelurahan
    • Misi, Visi & Moto Kelurahan
    • Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Program dan Kegiatan
      • RENCANA PROGRAM KEGIATAN KELURAHAN PANGONGANGAN
      • Penyelenggaraan Kelurahan
      • RPJMK Kelurahan
      • MusrenbangKel
      • Inventaris dan Aset
      • PENGADAAN BARANG DAN JASA
    • Profil Personil Kelurahan
    • Peta Kelurahan
    • Monografi Kelurahan
  • Pelayanan
    • Pelayanan Offline
    • Pelayanan Online
  • Layanan Publik
    • Maklumat Layanan
    • Pakta Integritas
    • Kode Etik
    • Laporan SKM
    • LAPORAN PENGADUAN PUBLIK
    • Pengaduan
      • ALUR Pengaduan & PENYALAHGUNAAN WEWENANG
    • Laporan Kinerja
      • Laporan Perjanjian Kinerja
      • Laporan Capaian Kinerja
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKjIP )
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Standart Pelayanan Publik (SPP)
  • Berita Terkini
    • PEMILU 2024
    • INFO PENTING JADWAL PELAYANAN VAKSINASI DLL
    • Artikel
  • Kelembagaan
    • LPMK
    • PKK
    • RT/RW
    • KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
    • Karang Werda
    • Karang Taruna
    • LKK
    • Koperasi
    • Linmas
    • Poskeskel
  • Galery
    • Video
    • Foto Kegiatan Kelurahan
  • PPID
    • Profil
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Tentang PPID
      • SK & Struktur Organisasi PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Maklumat PPID
      • Kontak PPID Pembantu
      • Instrumen KIP
      • Seputar PPID
      • Pedum PPID
      • SOP Permohonan Informasi
      • SOP Pengajuan Keberatan
      • Data SOP PPID
    • Layanan Informasi
      • Form Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Mekanisme atau Proses
      • JADWAL PIKET PPID
    • Daftar Informasi Publik
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Dikecualikan
      • Laporan Kinerja PPID
      • Aspirasi dan Pengaduan
      • Pemohon Informasi
  • Regulasi
    • Perwal 32 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkot madiun
    • Kepwal 35 tahun 2002 tentang jam kerja
    • Perwal No 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah
    • PERDA 20 TAHUN 2018
    • Undang – Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Menteri
    • Komisi Informasi Pusat
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Peraturan Walikota
    • Keputusan Walikota
    • Keputusan Lurah
  • INFO DATA
    • DTKS 2022
    • PENERIMA PROGRAM BANTUAN RTLH & JAMBAN 2022
    • UMKM 2021
    • PBB
    • PENDUDUKAN
    • DATA KEMISKINAN
  • Potensi
    • Rekreasi Keluarga
    • Kuliner
    • Perbelanjaan
    • Penunjang lain
      • Hotel /Penginapan
      • Perbankan
  • LHKASN
  • PENGHARGAAN
  • Aplikasi Puskesos
  • MAKAM PRECET PANGONGANGAN
    • DATA NAMA YANG DIMAKAMKAN DI MAKAM PRECET
    • PANGERAN DIPONEGORO & KEMUNING
    • Kembang MAWAR, Mawi-Arsa
    • BUNGA KENANGA
    • Kembang KANTHIL (Kanthi Laku, Tansah Kumanthil)
    • POHON ELO / LO JAWA (pohon yang disucikan)
    • BUNGA KAMBOJA
    • Kembang MLATHI,Rasa Melad Saka Njero Ati
  • Tranparansi Anggaran
    • Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
    • Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
    • RENSTRA OPD
  • FORKA PANGO ( Informasi Kegiatan Kelurahan Pangongangan )
  • FAQ
  • LOWONGAN PEKERJAAN 2025
Menu

Instrumen KIP

Posted on Desember 25, 2017April 9, 2018 by admin

Instrumen KIP (Keterbukaan Informasi Publik)

Implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Siapa yang wajib menjalankan :
Badan Publik Pemerintah dan Badan Publik Non Pemerintah

UU No 14 Tahun 2008, pasal 1 ayat 3 :
Badan Publik adalah lembaga eksekutif , legislative, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , atau organisasi non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Kewajiban Badan Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 7

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
  3. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Badan Publik harus membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Hak Pemohon Informasi Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 4

  1. Setiap orang berhak memperoleh informasi public sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.
  2. Setiap Orang Berhak :
    a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik
    b. Menghadiri pertemuan public yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
    c. Mendaptkan salinan informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang–  Undang ini dan atau
    d. Menyebarluaskan informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi disertai alasan permintaan tersebut
  4. Setiap Permohonan Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 5

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber darimana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Apa yang harus dilakukan Badan Publik :
UU No 14 Tahun 2008 pasal 13 ayat 1
Untuk mewujudkan pelayanan cepat,tepat dan sederhana setiap Badan Publik:
a. Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan,
b. Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat , mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional

UU No 14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9 :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

6 thoughts on “Instrumen KIP”

  1. bonus veren yasal siteler berkata:
    Oktober 6, 2025 pukul 4:02 pm

    I’m so grateful for your advice.

  2. k?br?s casino siteleri berkata:
    Oktober 6, 2025 pukul 9:51 pm

    Thank you for making me smile.

  3. bahis sitesi kirala berkata:
    Oktober 7, 2025 pukul 3:40 am

    Thank you for your valuable input.

  4. ho? geldin bonusu veren siteler berkata:
    Oktober 7, 2025 pukul 9:21 am

    Thanks for sharing your knowledge.

  5. Miele servis berkata:
    Oktober 7, 2025 pukul 3:05 pm

    thanks

  6. ????????? ????? ?????????? berkata:
    Oktober 8, 2025 pukul 1:01 am

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open Data Kota Madiun

Pemerintah Kota Madiun

PPID Kota Madiun

Awak Sigap

Pengajuan Keberatan

Cak Wayan

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

  • Kelurahan Pangongangan Sukses Gelar Wisuda Sekolah Orang Tua Hebat dan Sekolah Lansia Tangguh
  • Rapat Internal Perangkat Kelurahan Pangongangan
  • Monitoring Saluran Sumber Umis Oleh Bapak Wali Kota Madiun Pada Senin, 22 September 2025
  • Giat Monitoring Saluran di Lingkungan Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun Pada Jumat, 19 September 2025
  • Kunjungan PAUD ASTER ke Perpustakaan Cerdas Arum Kelurahan Pangongangan pada Hari Senin, 16 September 2025.
  • Sosialisasi Pengelolaan Sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup di Kelurahan Pangongangan
  • Wujud Dukungan Program Pemerintah, Dinas Kesehatan Sosialisasikan KB Pria (Vasektomi) di Kelurahan Pangongangan
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
https://kotamadiun.lapor.go.id/
https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login
https://lpse.madiunkota.go.id/eproc4/
https://sirup.lkpp.go.id/
Lowongan Pekerjaan

https://bpbd.madiunkota.go.id/

  • Jam Pelayanan
  • Senin s/d Kamis : 07.00 WIB - 15.30 WIB
  • Jumat : 06.30 WIB - 14.30 WIB

Jam pelayanan menyesuaikan jam kerja, yaitu hari Senin-Jumat.

Senin - Kamis : 07:00 - 15:30

Jumat : 06:30 - 14:30

Jika ada kepentingan mendesak, Anda dapat menghubungi kami melalui kontak yang tertera.

Alamat : Jalan Pandan  No.02 Madiun  Telp. (0351) 467527 Website : https://kelurahan-pangongangan.madiunkota.go.id Email : kelurahanpangongangan@madiunkota.go.id

© 2025 WEBSITE RESMI PPID PELAKSANA KELURAHAN PANGONGANGAN | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme