Frequently Ask Question
Berikut ini adalah kumpulan pertanyaan umum/tanya jawab yang sering muncul/ditanyakan oleh masyarakat terkait pelayanan pengurusan dokumen di Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. “Q” merupakan singkatan untuk Question (pertanyaan) dan “A” merupakan singkatan dari Answer (jawaban). Apabila dari pertanyaan tersebut tidak terdapat pertanyaan seperti yang ingin anda tanyakan atau jawaban yang kami berikan belum memuaskan, maka silahkan konsultasi melalui media sosial kami yang tertera di kontak.
Q : Pada hari apa dan jam berapakah pelayanan di Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun ?
A : Pelayanan Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dibuka pada setiap hari (Senin-Kamis) dari pukul 07.00 s/d 15.30 WIB dan hari Jumat pukul 06.30 s/d 14.30 WIB
Q : Bagaimanakah prosedur/tata cara dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan dalam pengurusan dokumen di Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun ?
A : Prosedur, tata cara dan persyaratan dalam pengurusan dokumen dapat dilihat pada STANDAR PELAYANAN PUBLIK .
Q : Apakah saya dapat melakukan pengurusan dokumen secara online?
A : Ya. Untuk saat ini Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo telah menyediakan pelayanan pengurusan dokumen secara online melalui
Email : kelurahanpangongangan@madiunkota.go.id
Whatsapp : 085854033202
Dengan mengirimkan foto-foto persyaratan pengurusan dokumen