Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Madiun Kembali Menggelar Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Keliling di Kelurahan Pangongangan. Kegiatan yang diselenggarakan pada 23 Juli 2025 ini disambut antusias oleh warga Kelurahan Pangongangan. Antusiasme tersebut terlihat dari antrean warga yang datang untuk melakukan pembayaran PBB mereka. Pelayanan langsung di kelurahan ini dinilai sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan efisien. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09:00-12:00 WIB. Walaupun hanya 3 jam, wajib pajak yang memanfaatkan pelayanan ini cukup banyak. Pelayanan ini dinilai cukup efektif dan efisien mengingat banyak wajib pajak di Kelurahan Pangongangan yang mencapai usia lansia sehingga pelayanan yang dekat dengan masyarakat sangat diperlukan dan diminati.
Sebagai bentuk apresiasi, pihak penyelenggara juga membagikan payung cantik sebagai souvenir kepada para wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak di atas nominal Rp 200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah). Souvenir ini juga menjadi salah satu daya tarik wajib pajak untuk segera membayarkan PBB nya.
Pelayanan PBB keliling ini juga sudah dilaksanakan sebelumnya pada Bulan Mei Tahun 2025. Dan Bulan Juli ini adalah pelayanan keliling kedua kalinya yang dilaksanakan oleh BAPENDA Kota Madiun.

