RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
“STRUKTUR ORGANISASI RT/RW KELURAHAN PANGONGANGAN”
![](https://kelurahan-pangongangan.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2021/11/STRUKTUR-ORGANISASI-KELEMBAGAAN-NOV2021new-1.jpg)