Pangongangan – Bantuan sosial lansia non potensial atau ngebrok adalah program yang bertujuan untuk membantu kebutuhan hidup para lansia yang kurang mampu secara finansial. Rabu, 12 Juli 2023 petugas dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun bersama Bank Jatim dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) menyalurkan bantuan uang tunai masing-masing sejumlah Rp 2.000.000,- untuk dua orang lansia ngebrok di Wilayah Kelurahan Pangongangan yaitu Bapak Dwi Yuhartono warga RT 11 dan Ibu Guntari warga RT 08.
Penyaluran bansos dilakukan dalam empat tahap dalam satu tahun. Pada penyaluran triwulan kedua ini, para penerima mendapat bantuan sebesar Rp 2 juta. Dalam satu tahun bantuan yang didapat sebesar Rp 8.212.500. Sebelum mendapatkan bantuan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan verifikasi dan validasi agar yang mendapatkan bantuan adalah warga yang memenuhi persyaratan yaitu sudah masuk DTKS, KK Tunggal, dan ngebrok. (admin)
