Pangongangan – Salah satu pelayanan di Kelurahan Pangongangan yaitu Pelayanan Konsultasi Waris dan Pelayanan Legalitas Surat Pernyataan Ahli Waris. Selasa, 30 Agustus 2022 Lurah Pangongangan Eva Anjarika Rahmawati, S.STP dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Pangongangan Sri Ratna Djatikuntari melaksanakan sidang waris salah satu warga untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. Sebelum sidang waris, ahli waris harus melengkapi persyaratan diantaranya Akta Kematian dan Buku Nikah Pewaris, KK, KTP, dan Akta Kelahiran Ahli Waris serta dua orang saksi. (Admin)