Setelah sebelumnya usulan pengajuan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan jambanisasi telah melalui proses survey oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun dan telah ditentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, Selasa 29 Maret 2022 di gedung pertemuan Kelurahan Pangongangan diadakan pertemuan antara calon penerima bantuan, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Kelurahan (TPKK) Kelurahan Pangongangan dan Lurah Pangongangan.
Menurut keterangan Ketua TPKK Kelurahan Pangongangan Suhatmono, Dari usulan enam RTLH yang memenuhi syarat ada dua yaitu atas nama Andiek Irawan Jl Anjasmoro Moch Arifin Jl Pandan. Sedangkan untuk jambanisasi dari dua usulan alhamdulillah masuk semua yaitu Tukiyem Jl Alon-Alon Timur dan Lilik Hariyanti Gg Seneng RT 24.
Syarat untuk mendapatkan bantuan Jambanisasi dan RTLH yaitu Pengusul masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) , Status tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak ada permasalahan, Kondisi rumah kategori tidak layak huni (atap mau roboh/ masih pakai bambu/ tembok mau roboh/ lantai masih tanah dan lain-lain), dan yang terakhir merupakan rumah induk (yang ditempati dan untuk tidur/bukan teras)