Skip to content
WEBSITE RESMI PPID PELAKSANA KELURAHAN PANGONGANGAN
Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kelurahan
    • Misi, Visi & Moto Kelurahan
    • Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Program dan Kegiatan
      • RENCANA PROGRAM KEGIATAN KELURAHAN PANGONGANGAN
      • Penyelenggaraan Kelurahan
      • RPJMK Kelurahan
      • MusrenbangKel
      • Inventaris dan Aset
      • PENGADAAN BARANG DAN JASA
    • Profil Personil Kelurahan
    • Peta Kelurahan
    • Monografi Kelurahan
  • Pelayanan
    • Pelayanan Offline
    • Pelayanan Online
  • Layanan Publik
    • Maklumat Layanan
    • Pakta Integritas
    • Kode Etik
    • Laporan SKM
    • LAPORAN PENGADUAN PUBLIK
    • Pengaduan
      • ALUR Pengaduan & PENYALAHGUNAAN WEWENANG
    • Laporan Kinerja
      • Laporan Perjanjian Kinerja
      • Laporan Capaian Kinerja
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKjIP )
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Standart Pelayanan Publik (SPP)
  • Berita Terkini
    • PEMILU 2024
    • INFO PENTING JADWAL PELAYANAN VAKSINASI DLL
    • Artikel
  • Kelembagaan
    • LPMK
    • PKK
    • RT/RW
    • KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
    • Karang Werda
    • Karang Taruna
    • LKK
    • Koperasi
    • Linmas
    • Poskeskel
  • Galery
    • Video
    • Foto Kegiatan Kelurahan
  • PPID
    • Profil
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Tentang PPID
      • SK & Struktur Organisasi PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Maklumat PPID
      • Kontak PPID Pembantu
      • Instrumen KIP
      • Seputar PPID
      • Pedum PPID
      • SOP Permohonan Informasi
      • SOP Pengajuan Keberatan
      • Data SOP PPID
    • Layanan Informasi
      • Form Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Mekanisme atau Proses
      • JADWAL PIKET PPID
    • Daftar Informasi Publik
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Dikecualikan
      • Laporan Kinerja PPID
      • Aspirasi dan Pengaduan
      • Pemohon Informasi
  • Regulasi
    • Perwal 32 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkot madiun
    • Kepwal 35 tahun 2002 tentang jam kerja
    • Perwal No 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah
    • PERDA 20 TAHUN 2018
    • Undang – Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Menteri
    • Komisi Informasi Pusat
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Peraturan Walikota
    • Keputusan Walikota
    • Keputusan Lurah
  • INFO DATA
    • DTKS 2022
    • PENERIMA PROGRAM BANTUAN RTLH & JAMBAN 2022
    • UMKM 2021
    • PBB
    • PENDUDUKAN
    • DATA KEMISKINAN
  • Potensi
    • Rekreasi Keluarga
    • Kuliner
    • Perbelanjaan
    • Penunjang lain
      • Hotel /Penginapan
      • Perbankan
  • LHKASN
  • PENGHARGAAN
  • Aplikasi Puskesos
  • MAKAM PRECET PANGONGANGAN
    • DATA NAMA YANG DIMAKAMKAN DI MAKAM PRECET
    • PANGERAN DIPONEGORO & KEMUNING
    • Kembang MAWAR, Mawi-Arsa
    • BUNGA KENANGA
    • Kembang KANTHIL (Kanthi Laku, Tansah Kumanthil)
    • POHON ELO / LO JAWA (pohon yang disucikan)
    • BUNGA KAMBOJA
    • Kembang MLATHI,Rasa Melad Saka Njero Ati
  • Tranparansi Anggaran
    • Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
    • Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
    • RENSTRA OPD
  • FORKA PANGO ( Informasi Kegiatan Kelurahan Pangongangan )
  • FAQ
  • LOWONGAN PEKERJAAN 2025
Menu

Informasi Dikecualikan

Posted on Maret 20, 2024Agustus 9, 2024 by admin

Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan Kelurahan Pangongangan Tahun 2024

Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan Tahun 2024 Kelurahan Pangongangan DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN TAHUN 2023 KELURAHAN PANGONGANGAN DAFTAR-INFORMASI-PUBLIK-YANG-DI-KECUALIKAN-DI-LINGKUNGAN-KELURAHAN-PANGONGANGAN-2022 Informasi-Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan tidak bersifat permanen kecuali Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang dan Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi (Pasal 17 butir g dan h UU 14 Tahun 2008). Tidak bersifat permanen artinya informasi tersebut dibatasi jangka waktu tertentu. Sifat tidak permanen juga dapat didasarkan pada keputusan dan ijin persetujuan tertulis dari Komisi informasi setelah sengketa atau mediasi atau pun karena keputusan pimpinan satuan kerja.

Penentuan informasi yang dikecualikan melalui prosedur yang disebut sebagai pengujian konsekuensi. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menguji tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi publik diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka atau sebaliknya.

Pada Umumnya, uji  konsekuensi dilakukan atas informasi publik berdasarkan permintaan publik terhadap informasi publik selain yang terbuka. Hasil dari uji konsekuensi adalah informasi publik yang dikecualikan.

Uji konsekuensi dilakukan oleh PPID dengan melibatkan pejabat dari setiap SKPD. PPID dapat melakukan :

  1. Mengklarifikasi informasi yang dimohon. Dalam tahapan ini PPID meminta keterangan kepada pemohon informasi mengenai gambaran informasi, alasan pemohon dan tujuan penggunaan.
  2. Mengidentifikasi  dasar hukum pengecualian sesuai dengan pasal dan ayat dalam UU 14 Tahun 2008.
  3. Mengdentiifikasi tujuan penngecualian tersebut.
  4. Mengidentifikasi relevansi tujuan tersebut dengan pemohon informasi.

Dalam membuat daftar informasi publik yang dikecualikan, tahapan yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. SKPD mengumpulkan dan mengklarifikasi dokumen-dokumen yang bersifat umum dan khusus;
  2. SKPD memriksa dokumen-dokumen tersebut dan mengidentifikasi dengan merujuk tabel dibawah ini;
  3. PPID mengumpulkan informasi-informasi yang diusulkan dari setiap SKPD;
  4. PPID mengundang SKPD dalam pertemuan untuk membahas dan mengoreksi rangkuman dan kategori informasi yang dibuat oleh PPID berdasarkan data dari SKPD;
  5. PPID melakukan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan, dengan menggunakan formulir  sebagaimana tabel dibawah ini. Bilamana dirasakan perlu untuk memperkaya masukan, maka PPID dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan beberapa kalangan yang memahami seperti akademisi dan praktisi.
  6. PPID mendokumentasikan seluruh hasil uji konsekuensi.

Jangka waktu pengecualian

  1. Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila di buka dan di berikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum di tetapkan paling lama 30 (tiga pulih) tahun.
  2. Jangka Waktu tersebut di kecualikan jika informasi public tersebut telah di buka dalam pengadilan siding yang terbuka untuk umum.
  3. Jangka waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan di berikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat di tetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila di buka dan di berikan kepada Pemohon Informasi Publik di tetapkan selama jangka waktu yang di butuhkan jika :
  • Dapat membahayakan Pertahanan dan Keamanan Negara
  • Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  • Dapat merugikan ketahanan ekonomi Nasional
  • Dapat merugikan kepentingan hubungan Luar Negeri
  1. Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila di buka dapat mengungkapkan isi fakta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir maupun wasiat seseorang di tetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila di buka dan di berikan kepada Pemohon Informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi seseorang di tetapkan selama jangka waktu yang di butuhkan untuk perlingdungan rahasia pribadi seseorang.
  3. Informasi pada poin (5) dan (6) dapat di buka bila pihak yang rahasianya di ungkap memberikan persetujuan tertulis ; dan atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Jangka Waktu Pengecualian memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra-Badan publik yang berkaitan dengan informasi yang di kecualikan di tetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. PPID atas persetujuan pimpinan badan publik yang bersangkutan dapat mengubah klasifikasi informasi yang di kecualikan.
  6. Pengubahan klasifikasi Informasi yang di kecualikan hanya dapat di berlakukan berdasarkan pengujian konsekuensi.
  7. Informasi yang di kecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi informasi publik yang dapat di akses oleh pemohon informasi Publik dengan penetapan dari PPID dan dilakukan paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualian.
  8. Dalam hal penetapan dapat dilakukan , informasi yang di kecualiakan menjadi terbuka pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.

[gview file=”http://kelurahan-pangongangan.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2017/12/DAFTAR-INFORMASI-DIKECUALIKAN.pdf”]

https://sippn.menpan.go.id/instansi/pemerintah-kota-madiun-7921

Open Data Kota Madiun

Pemerintah Kota Madiun

PPID Kota Madiun

Awak Sigap

Pengajuan Keberatan

Cak Wayan

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Nov    

  • Wali Kota Madiun dan Wakil Wali Kota Meriahkan Jajanan UMKM di Taman Lalu Lintas Bantaran
  • Pendekar PUSH BIKE Walikota Championship 2025 Resmi Dimulai, Wali Kota Madiun Lakukan Pemberangkatan Simbolis di Taman Lalu Lintas Bantaran
  • PENDEKAR PUSH BIKE Walikota Championship 2025 Kota Madiun di Taman Lalu Lintas Bantaran Kota Madiun
  • Perangkat Kelurahan Pangongangan Mengikuti Kegiatan Kerja Bakti yang di ikuti oleh Seluruh Perangkat Kelurahan Se-Kecamatan Manguharjo Kota Madiun di Pasar Kawak Gedongan Kota Madiun pada Jumat, 21 November 2025
  • Kelurahan Pangongangan Menggelar Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) pada Jumat, 21 November 2025 sebagai langkah awal penyusunan perencana pembangunan tahun 2027
  • Perangkat Kelurahan Pangongangan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Kepegawaian Se-Kecamatan Manguharjo Kota Madiun di Pasar Kawak Gedongan
  • Kelurahan Pangongangan Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk Bulan Oktober–November 2025
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
https://kotamadiun.lapor.go.id/
https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login
https://lpse.madiunkota.go.id/eproc4/
https://sirup.lkpp.go.id/
Lowongan Pekerjaan

https://bpbd.madiunkota.go.id/

  • Jam Pelayanan
  • Senin s/d Kamis : 07.00 WIB - 15.30 WIB
  • Jumat : 06.30 WIB - 14.30 WIB

Jam pelayanan menyesuaikan jam kerja, yaitu hari Senin-Jumat.

Senin - Kamis : 07:00 - 15:30

Jumat : 06:30 - 14:30

Jika ada kepentingan mendesak, Anda dapat menghubungi kami melalui kontak yang tertera.

Alamat : Jalan Pandan  No.02 Madiun  Telp. (0351) 467527 Website : https://kelurahan-pangongangan.madiunkota.go.id Email : kelurahanpangongangan@madiunkota.go.id

© 2026 WEBSITE RESMI PPID PELAKSANA KELURAHAN PANGONGANGAN | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme