Pangongangan,- Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah pajak yang ditanggung secara pribadi atau badan mendapatkan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya. Pajak ini di bayarkan setiap tahun sekali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan adanya jatuh tempo atau masa dengan jumlah kisaran biaya…