Skip to content
WEBSITE RESMI PPID PELAKSANA KELURAHAN PANGONGANGAN
Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kelurahan
    • Misi, Visi & Moto Kelurahan
    • Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Program dan Kegiatan
      • RENCANA PROGRAM KEGIATAN KELURAHAN PANGONGANGAN
      • Penyelenggaraan Kelurahan
      • RPJMK Kelurahan
      • MusrenbangKel
      • Inventaris dan Aset
      • PENGADAAN BARANG DAN JASA
    • Profil Personil Kelurahan
    • Peta Kelurahan
    • Monografi Kelurahan
  • Pelayanan
    • Pelayanan Offline
    • Pelayanan Online
  • Layanan Publik
    • Maklumat Layanan
    • Pakta Integritas
    • Kode Etik
    • Laporan SKM
    • LAPORAN PENGADUAN PUBLIK
    • Pengaduan
      • ALUR Pengaduan & PENYALAHGUNAAN WEWENANG
    • Laporan Kinerja
      • Laporan Perjanjian Kinerja
      • Laporan Capaian Kinerja
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKjIP )
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Standart Pelayanan Publik (SPP)
  • Berita Terkini
    • PEMILU 2024
    • INFO PENTING JADWAL PELAYANAN VAKSINASI DLL
    • Artikel
  • Kelembagaan
    • LPMK
    • PKK
    • RT/RW
    • KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
    • Karang Werda
    • Karang Taruna
    • LKK
    • Koperasi
    • Linmas
    • Poskeskel
  • Galery
    • Video
    • Foto Kegiatan Kelurahan
  • PPID
    • Profil
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Tentang PPID
      • SK & Struktur Organisasi PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Maklumat PPID
      • Kontak PPID Pembantu
      • Instrumen KIP
      • Seputar PPID
      • Pedum PPID
      • SOP Permohonan Informasi
      • SOP Pengajuan Keberatan
      • Data SOP PPID
    • Layanan Informasi
      • Form Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Mekanisme atau Proses
      • JADWAL PIKET PPID
    • Daftar Informasi Publik
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Dikecualikan
      • Laporan Kinerja PPID
      • Aspirasi dan Pengaduan
      • Pemohon Informasi
  • Regulasi
    • Perwal 32 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkot madiun
    • Kepwal 35 tahun 2002 tentang jam kerja
    • Perwal No 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah
    • PERDA 20 TAHUN 2018
    • Undang – Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Menteri
    • Komisi Informasi Pusat
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Peraturan Walikota
    • Keputusan Walikota
    • Keputusan Lurah
  • INFO DATA
    • DTKS 2022
    • PENERIMA PROGRAM BANTUAN RTLH & JAMBAN 2022
    • UMKM 2021
    • PBB
    • PENDUDUKAN
    • DATA KEMISKINAN
  • Potensi
    • Rekreasi Keluarga
    • Kuliner
    • Perbelanjaan
    • Penunjang lain
      • Hotel /Penginapan
      • Perbankan
  • LHKASN
  • PENGHARGAAN
  • Aplikasi Puskesos
  • MAKAM PRECET PANGONGANGAN
    • DATA NAMA YANG DIMAKAMKAN DI MAKAM PRECET
    • PANGERAN DIPONEGORO & KEMUNING
    • Kembang MAWAR, Mawi-Arsa
    • BUNGA KENANGA
    • Kembang KANTHIL (Kanthi Laku, Tansah Kumanthil)
    • POHON ELO / LO JAWA (pohon yang disucikan)
    • BUNGA KAMBOJA
    • Kembang MLATHI,Rasa Melad Saka Njero Ati
  • Tranparansi Anggaran
    • Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
    • Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
    • RENSTRA OPD
  • FORKA PANGO ( Informasi Kegiatan Kelurahan Pangongangan )
  • FAQ
  • LOWONGAN PEKERJAAN 2025
Menu

Korps Pegawai Republik Indonesia

Posted on Desember 2, 2019Desember 2, 2019 by admin

KORPRI yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu.

Dibuatnya Kepres tersebut merupakan sebagai wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.

Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, atau pemerintah daerah.

Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum.

Pancaprasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.

Berikut Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia :

  1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
  3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  4. Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
  5. Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI.

  1. Lambang Korpri

Lambang KORPRI adalah lambang organisasi KORPRI dengan bentuk dasar terdiri dari: Pohon, Bangunan berbentuk balairung serta Sayap yang dilengkapi dengan berbagai ornamennya.

Berikut makna lambang atau logo KORPRI:

  1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
  2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri.
  3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2.  Panji Korpri

Panji Korpri  adalah bendera organisasi berbentuk persegi panjang dengan bahan dasar beludru, warna dasar hijau tua atau hijau daun, dilengkapi dengan gambar lambang organisasi yang disulam timbul dipasang di tengah. Pada panji ini ada tulisan “ABDI NEGARA” yang dipasang di bawah lambang serta berumbai dari benang emas yang dipilin dipasang pada ketiga sisi tepi kain.

Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VIII Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor: KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 tentang Lambang, Panji, dan Mars Korpri, ada 10 makna lambang Korpri. Keputusan tersebut ditandatangani di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2015
Kesepuluh makna tersebut antara lain:

  1. Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu sebagai lambang kehidupan masyarakat;
  2. Motif balairung melambangkan tempat dan wahana yang menghimpun seluruh anggota KORPRI guna mewujudkan Aparatur Negara yang netral, jujur dan adil, bersih serta berwibawa untuk mendukung Pemerintahan RI yang stabil dan demokratis dalam mencapai cita-cita dan Tujuan Nasional;
  3. Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  4. Motif sayap melambangkan kekuatan/kiprah/perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri, dinamis dan modern serta profesional dalam rangka mendukung terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional RI;
  5. Pangkal kedua sayap bersatu ditengah melambangkan sifat persatuan KORPRI di dalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum Pmerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan;
  6. Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas KORPRI sebagai pengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, Bangsa dan Negara;
  7. Pondamen yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal KORPRI terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya;
  8. Pohon dengandahan dan dedaunan yang tersusun rapi teratur melambangkan peran KORPRI sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di dalam Negara Republik Indonesia;
  9. Lantai gedung balairung yang tersusun harmonis pyramidal, melambangkan mental mutu/watak anggota KORPRI yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang masa bekerja tanpa pamrih hanya semata untuk kepentingan bangsa dan negara;
  10. Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia. Lambang Korpri adalah lambang organisasi Korpri dengan bentuk dasar terdiri dari pohon, bangunan berbentuk balairung serta sayap yang dilengkapi berbagai ornamennya.

3. Atribut Korpri

Lencana

Lencana adalah lambang KORPRI yang diperkecil dengan ukuran 2,5 cm x 2 cm dari bahan logam berwarna kuning emas.

Penggunaan atribut Korpri di tegaskan dalam Surat Edaran Dewan Pengurus Korpri Nasional, Nomor: SE-02/KU/V/2016 Tanggal 10 Mei 2016 Tentang: Penegasan Atribut Korpri Berikut ini :

Penggunaannya dipasang pada baju seragam dinas atau seragam KORPRI di bagian dada atas sebelah kiri, sebagai bagian identitas PNS/anggota KORPRI.

Pakaian Seragam

Berdasarkan hasil Keputusan Munas VIII KORPRI Tahun 2015 telah ditetapkan Bentuk, model dan alat kelengkapan pakaian seragam batik KORPRI untuk Pria dan Wanita serta Atribut-atribut KORPRI masih berpedoman kepada Keputusan Munas VII KORPRI Tahun 2009 Nomor : KEP-08/MUNAS VII/XII/2009 tanggal 19 November 2009.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan kembali ketentuan Bentuk, model dan alat kelengkapan pakaian seragam batik KORPRI untuk Pria dan Wanita serta atribut-atribut KORPRI sebagai berikut :

1. Bentuk, model dan alat kelengkapan pakaian seragam batik KORPRI untuk Pria :
a. Peci hitam polos / tidak bermotif dengan tinggi 9 cm
b. Kemeja Batik KORPRI dengan ketentuan : kerah leher berdiri dan terbuka dengan lengan panjang dengan manset, saku dalam 1 (satu) buah diatas sebelah kiri, kancing 5 (lima) buah tertutup.
c. Celana panjang dengan ketentuan : warna biru tua, model saku samping lurus dan saku belakang 1 (satu) buah tertutup, lebar bawah minimal 22 cm
d. Sabuk KORPRI bahan nylon, kepala logam berlambang KORPRI dengan warna kuning emas.
e. Sepatu warna hitam tanpa semir, bahan kulit dengan sol bahan karet tinggi 3 cm.

2. Bentuk, model dan alat kelengkapan Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk Wanita :
a. Pet hitam dengan tinggi 7 cm.
b. Blous Batik KORPRI dengan ketentuan :kerah leher tidur dan terbuka, lengan panjang 2 (dua) kancing tanpa manset, saku dalam 2 (dua) buah sebelah kiri kanan bawah tertutup, kancing blous 4 (empat) buah.
c. Rok pendek panjang 5 cm dibawah lutut warna biru tua.
Sepatu warna hitam tanpa semir, bahan kulit model terbuka dengan sol bahan karet tinggi 3 cm.

3. Bentuk, model, dan alat kelengkapan Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk Wanita Muslimah :
a. Pet hitam dengan tinggi 7 cm.
b. Blous batik KORPRI dengan ketentuan : kerah leher model sanghai tertutup, lengan panajng 2 (dua) kancing tanpa manset, saku dalam 2 (dua) buah disebelah kiri kanan bawah tertutup, kancing blous 6 (enam) buah.
c. Rok panjang menutupi mata kaki warna biru tua.
d. Kerudung KORPRI dasar biru tua.
e. Sepatu warna hitam tanpa semir, bahan kulit model terbuka dengan sol bahan karet tinggi 3 cm.

4. Atribut-atribut KORPRI yang digunakan sebagai berikut :
a. Lencana KORPRI diatas saku sebelah kiri
b. Papan nama diatas saku sebelah kanan.

5. Penggunaan pakaian seragam KORPRI adalah:

  • Upacara-upacara resmi yang diselenggarakan oleh KORPRI
  • Upacara resmi yang ditentukan oleh Instansi yang bersangkutan
  • Rapat-rapat, pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI

 

Open Data Kota Madiun

Pemerintah Kota Madiun

PPID Kota Madiun

Awak Sigap

Pengajuan Keberatan

Cak Wayan

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

  • Pelatihan PPB Perangkat Kelurahan Pangongangan pada Jumat, 10 Oktober 2025
  • Pembinaan Motivator KB Pria Digelar di Kantor Kelurahan Pangongangan
  • Perangkat Kelurahan Pangongangan kembali melaksanakan kegiatan kerja bakti rutin di area kantor kelurahan Pangongangan
  • Kelurahan Pangongangan Sukses Gelar Wisuda Sekolah Orang Tua Hebat dan Sekolah Lansia Tangguh
  • Rapat Internal Perangkat Kelurahan Pangongangan
  • Monitoring Saluran Sumber Umis Oleh Bapak Wali Kota Madiun Pada Senin, 22 September 2025
  • Giat Monitoring Saluran di Lingkungan Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun Pada Jumat, 19 September 2025
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
https://kotamadiun.lapor.go.id/
https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login
https://lpse.madiunkota.go.id/eproc4/
https://sirup.lkpp.go.id/
Lowongan Pekerjaan

https://bpbd.madiunkota.go.id/

  • Jam Pelayanan
  • Senin s/d Kamis : 07.00 WIB - 15.30 WIB
  • Jumat : 06.30 WIB - 14.30 WIB

Jam pelayanan menyesuaikan jam kerja, yaitu hari Senin-Jumat.

Senin - Kamis : 07:00 - 15:30

Jumat : 06:30 - 14:30

Jika ada kepentingan mendesak, Anda dapat menghubungi kami melalui kontak yang tertera.

Alamat : Jalan Pandan  No.02 Madiun  Telp. (0351) 467527 Website : https://kelurahan-pangongangan.madiunkota.go.id Email : kelurahanpangongangan@madiunkota.go.id

© 2025 WEBSITE RESMI PPID PELAKSANA KELURAHAN PANGONGANGAN | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme