NAMA
FORUM ANAK PANGONGANGAN (FANPAN)
BENTUK
Sebuah organisasi anak Kelurahan Pangongangan yang terbentuk sebagai wadah partisipasi anak yang dikelola oleh anak- anak sebagai media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan serta memperjuangkan hak- hak Anak.
TUJUAN
- Tempat menyalurkan aspirasi anak.
- Tempat komunikasi anak di Kelurahan Pangongangan.
- Tempat mengupayakan perlindungan anak dan memperjuangkan hak-hak anak.
- Tempat memberikan pemahaman kepada masyarakat (anak) tentang KHA dan Undang – Undang Perlindungan Anak dan kerangka hukum perlindungan anak.
- Berupaya membantu menyelesaikan berbagai permasalahan anak
Tempat anak- anak berperan serta dalam proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
PRINSIP – PRINSIP
- Non-diskriminasi Semua anak di Kabupaten Batang mempunyai hak yang sama tanpa perbedaan apapun.
- Kepentingan terbaik untuk anak Segala sesuatu yang terbaik bagi anak harus jadi pertimbangan utama.
- Hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Semua anak mempunyai hak atas penghidupan yang layak dan hak untuk tumbuh kembang.
- Penghargaan terhadap pendapat anak Pendapat anak perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.
- Transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan semua keputusan yang berkaitan dengan anak harus bersifat transparan dan keberadaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.