Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali a) Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat : Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan…